Halaman

Rabu, 02 Desember 2009

Pengertian Ghanimah, Salab, dan Fa'i

                                             Ghanimah, Salab, dan Fa'i
1.Ghanimah 
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

Pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)

2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.

2. Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

3. Fa' i
Fa'i yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).

Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
  - 4% Imam
  - 4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan
    diserahkan kepada Imam.
  - 4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
  - 4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
  - 4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%) : Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin

Sabtu, 07 November 2009

Macam-Macam Nafsu

                                                               18 Macam Nafsu 
Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:

1). Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.

2). Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa. Nafsu ini berdiri di simpang jalan antara ammarah dan muthmainnah.

3). Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya. Di segala situasi, baik dalam duka derita maupun dalam suka cita, nafsu ini tetap dingin dan tenang. Atau dengan bahasa Buya Hamka, ia punya dua sayap: sayap sabar (di cuaca kelam dan kesulitan) dan sayap syukur (di saat jaya dan makmur). Di sini perlunya iman dan zikir.

4). Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.

5). Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.

6). Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.

7). Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.

8). Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.

Kedua, berupa sepuluh rupa nafsu (jiwa atau sifat tercela) yang mendekam dalam diri manusia, sehingga sekuat mungkin harus dijinakkan dan (kalau perlu) digilas :

1). Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.

2). Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.

3). Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).

4). Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.

5). Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).

6). Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.

7). Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.

8). Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).

9). Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.

10). Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).

Jihad dan Perang

                                                            Jihad  
          Pada dasarnya kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
Jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
.
1. Bentuk Jihad :
Ber-Jihad tidak selalu harus identik dengan ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad , antara lain , dapat berbentuk :
a). Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah
b). Perjuangan terhadap orang lain , baik lisan , tulisan atau tindakan
c). Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital" dengan arah : "fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut "jihad" dengan arah "fisabilillah")
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
Surat An Nisaa’ - 4:84
Maka berperanglah ( qatil ) kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya) 

Al Mumtahanah 60:9
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu , dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. 

2. Contoh-Contoh Jihad :
a). Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak" . 
b). Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar" . 
c). Atau -pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang sulit sembako" , 
d). Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin"
 

                                                Perang
1. Etika perang Nabi Muhammad
Semasa kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
a). Jangan berkhianat.
b). Jangan berlebih-lebihan.
c). Jangan ingkar janji.
d). Jangan mencincang mayat.
e). Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
f). Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
g). Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.



Sabtu, 10 Oktober 2009

10 Kbiasaan yg Dpt Mrusak Otak

***10 Kebiasaan yang Merusak Otak!!!***

Ada banyak kebiasaan yang tanpa kita sadari, secara perlahan telah merusak otak. Berikut ini beberapa diantaranya :
1. Tidak Sarapan Pagi
 Mereka yang tidak mengkonsumsi sarapan pagi memiliki kadar gula darah rendah, yang akibatnya suplai nutrisi ke otak menjadi kurang.
2. Makan Terlalu Banyak
 Terlalu banyak makan, apalagi yang kadar lemaknya tinggi, dapat berakibat mengerasnya pembuluh darah otak karena penimbunan lemak pada dinding dalam pembuluh darah. Akibatnya kemampuan kerja otak akan menurun.
3. Merokok
 Zat dalam rokok yang terhisap akan mengakibatkan penyusutan otak secara cepat, serta dapat mengakibatkan penyakit Alzheimer.
4. Mengkonsumsi Gula Terlalu Banyak 
 Konsumsi gula terlalu banyak akan menyebabkan terganggunya penyerapan protein dan nutrisi, sehingga terjadi ketidakseimbangan gizi yang akan mengganggu perkembangan otak.
5. Polusi Udara
 Otak adalah konsumen oksigen terbesar dalam tubuh manusia. Menghirup udara yang berpolusi menurunkan suplai oksigen ke otak sehingga dapat menurunkan efisiensi otak.
6. Kurang Tidur
 Otak memerlukan tidur sebagai saat beristirahat dan memulihkan kemampuannya. Kekurangan tidur dalam jangka waktu lama akan mempercepat kerusakan sel-sel otak.
7. Menutup Kepala Saat Tidur
 Kebiasaan tidur dengan menutup kepala meningkatkan konsentrasi zat karbondioksida dan menurunkan konsentrasi oksigen yang dapat menimbulkan efek kerusakan pada otak.
8. Menggunakan Pikiran Saat Sakit
 Bekerja terlalu keras atau memaksakan untuk menggunakan pikiran saat sedang sakit dapat menyebabkan berkurangnya efektifitas otak serta dapat merusak otak.
9. Kurang Menstimulasi Pikiran 
 Berpikir adalah cara yang paling tepat untuk melatih otak kita. Kurangnya stimulasi pada otak dapat menyebabkan mengkerutnya otak kita.
10. Jarang Berkomunikasi 
 Komunikasi diperlukan sebagai salah satu sarana memacu kemampuan kerja otak. Bahkan komunikasi secara intelektual dapat memicu efisiensi otak. Jarangnya berkomunikasi akan menyebabkan kemampuan intelektual otak jadi kurang terlatih.
 Intinya, sebenarnya, makan teratur, bergizi, dan berfikir positif dapat mencegah kerusakan pada otak.


Jumat, 09 Oktober 2009

Macam-Macam Di'at

DIYAT
1. Pengertian Diat

Ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh atau sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam Diyat,ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughallazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut.
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
ü Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
ü Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
ü Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
ü Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.

Selasa, 18 Agustus 2009

JINAYAT
Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

1. Hukuman Hudud
Adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang dutujukan untuk siapapun yang melakukan jinayat.Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah SWT. yang bermaksud:
“Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman Hudud ialah:
a) Berzina, yaitu melakukan persetubuhan tanpa nikah `.(QS. An Nur : 2)
b) Menuduh orang berzina (qadaf), yaitu membuat tuduhan zina ke atas orang yang baik lagi suci dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan dengan empat orang saksi.
c) Minum arak atau minuman yang memabukkan meskipun sedikit atau banyak, mabuk ataupun tidak.
d) Mencuri, yaitu memindahkan secara sembunyi harta alih dari pemiliknya tanpa persetujuan tuannya dengan niat untuk menghilangkan harta itu dari pemiliknya (QS. Al Maidah : 38)
e) Murtad, yaitu orang yang keluar dari agama Islam, dengan perbuatan atau dengan perkataan, atau dengan i`tiqad kepercayaan.
f) Merompak (hirabah), yaitu sekumpulan orang yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.
g) Penderhaka (bughat), yaitu segolongan umat Islam yang melawan atau menderhaka kepada pemerintah yang menjalankan syari`at Islam dan hukum-hukum Islam.
h) Pembunuhan (QS. An Nisa’ : 92)

2. Hukuman Qishash
Adalah sama seperti hukuman hudud juga, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Hukuman Qishash adalah hukuman pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan, melukai, merusakkan anggota badan serta menghilangkan manfaatnya, sesuai pelanggarannya.Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukai dibalas dengan melukai, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman Qishash ialah:
a) Membunuh orang lain dengan sengaja.
b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c) Melukai orang lain dengan sengaja. Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman Qishash atas si pembunuh dengan dibalas bunuh. Firman Allah SWT yang bermaksud:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu menjalankan hukuman Qishash (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)
Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman Qishash tergantung luka seseorang itu juga tergantung jenis anggota yang dicederakan dan dilukai tadi.

3. Hukuman Diat
Ialah denda yang harus dibayar dan diberikan oleh pejinayah kepada wali atau waris korbannya sebagai ganti rugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh pejinayah terhadap korbannya. Hukuman diat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang berhubungan dengan kesalahan Qishash dan ia memberikan ganti rugi atas kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukai seseorang.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diat ialah:
a) Pembunuhan yang sengaja.
b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh. Firman Allah SWT yang bermaksud:
“Maka sesiapa (pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaranya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yang baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. Sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab siksa yang tidak terperi sakitnya.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)

4. Hukuman Ta`zir
Adalah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjinayah-penjinayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qishash kerana kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qishash.
. Hukuman ta`zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta`zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjinayah-penjinayah itu kerana hukuman ta`zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjinayah-penjinayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.

Tujuan mempelajari huku2 jinayat :
1.Menjaga agama, yaitu menjaga aqidah orang-orang Islam supaya tidak membelok dari aqidah yang sebenarnya dan tidak menjadi murtad. Sabda Rasulullah s.a.w. yang bermaksud:
“Sesiapa yang menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.” (Riwayat Bukhari)

2. Menjaga nyawa, yaitu menjaga jiwa seseorang dari pembunuhan termasuk menjaga anggota tubuh badan seseorang dari dicederakan atau dirusakkan. Sebagaimana firman Allah SWT. yang bermaksud:
“Dan di dalam hukum qisas itu ada jaminan hidup bagi kamu, wahai orang-orang yang berakal fikiran supaya kamu bertaqwa.” (Surah Al-Baqarah, 2:179)

3. Menjaga akal fikiran, yaitu memelihara akal fikiran manusia dari kerusakan disebabkan minum arak atau minuman-minuman yang memabukkan. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Saiyidina Ali di dalam sebuah hadist yang bermaksud:
“Rasulullah s.a.w. telah menyebat orang yang minum arak sebanyak empat puluh kali sebat, dan Saiyidina Abu Bakar telah menyebat empat puluh kali sebat juga, dan Saiyidina Umar menyebat sebanyak lapan puluh kali .

4. Menjaga keturunan, yaitu memelihara manusia dari melakukan perzinaan agar nasab keturunan, perwalian dan pewarisan anak-anak yang lahir hasil dari persetubuhan haram itu tidak rusak. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. dalam hadithnya yang diriwayatkan daripada `Ubadah bin As-Somit r.a. yang bermaksud:
“Ambillah peraturan daripada aku, ambillah peraturan daripada aku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan untuk mereka. Perawan dengan jejaka yang berzina hukumannya disebat sebanyak seratus kali sebat, dan dibuang negeri selama setahun. Dan janda dengan janda yang berzina hukumannya disebat sebanyak seratus kali sebat dan direjam.” (Riwayat Muslim dan Abu Daud)

5. Menjaga harta benda, yaitu memelihara harta benda manusia dari dicuri dan dirompak. Sebagaimana firman Allah SWT, yang bermaksud:
“Dan orang lelaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka (hukumannya) potonglah tangan mereka sebagai satu balasan dengan sebab apa yang mereka telah usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah. Dan (ingatlah) Allah maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Surah Al-Ma’idah: 38)
Firman Allah SWT lagi yang bermaksud:
“Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya serta melakukan bencana kerosakan di muka bumi (melakukan keganasan merampas dan membunuh orang di jalan ) ialah dengan balasan bunuh (kalau mereka membunuh sahaja dengan tidak merampas), atau dipalang (kalau mereka membunuh dan merampas), atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang (kalau mereka merampas sahaja, atau dibuang negeri (kalau mereka hanya mengganggu ketenteraman awam). Hukuman yang demikian itu adalah suatu kehinaan di dunia bagi mereka, dan di akhirat kelak mereka beroleh azab siksa yang amat besar.” (Surah Al-Ma’idah: 33)

Jumat, 07 Agustus 2009

USHUL FIQIH


USHUL FIQIH
Ushul Fiqih adalah ilmu hokum dalam islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
USHUL FIQIH :
  1. Ilmu tentang kaidah & pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan ahkam syar’iyyah mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terinci.
  2. Kumpulan kaidah2 & pembahasan2 yang dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan ahkam syar’iyyah tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
Obyek Ushul Fiqih adalah dalil2 syar’I secara umum dilihat dari sisi ketetapan hukumnya secara umum, seperti : Qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yang bersifat / menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yang khash (khusus), mana dalil2 yang bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yang muqayyad (terbatas), mana dalil2 yang menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yang menunjukkan nahyu (larangan), dst.
Sehingga tersusunlah kaidah2-ushuliyyah (kaidah2 dalam ilmu ushul fiqih) seperti :
  1. AL-AMR LIL IJAB : Bahwa perintah itu menunjukkan wajib, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
  2. AN-NAHYU LIT TAHRIM : Bahwa larangan itu menunjukkan haram, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 49/11 (tentang mengolok-olok suatu kaum adalah haram).
  3. AL-AM YANTAZHIMU JAMI’A AFRADIHI QATH’AN (Bentuk umum mengumpulkan seluruh dalilnya menjadi umum secara qath’i), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 4/23 (haramnya menikahi semua ibu secara umum).
  4. AL-MUTHLAQU YADULLU ‘ALAL FARDISY SYA’I BIGHAIRI QAYYID (Bentuk muthlaq menunjukkan pengertian umum yang tak terbatas), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 58/3 (kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan budak secara muthlaq, baik budak tersebut muslim atau kafir).
FIQIH
  1. Ilmu tentang ahlam syar’iyyah islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil2 secara tafshili (detail).
  2. Kodifikasi ahkam syar’iyyah islam tentang perbuatan manusia yang diambil berdasarkan dalil2 secara detail.
Obyek Fiqih adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yang sudah baligh) dilihat dari sisi ketetapan ahkam syar’iyyah, seperti : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
Perbedaan antara Ushul Fiqih dan Fiqih :
  1. Fiqih membicarakan perbuatan manusia dari dalil2 yang detil (terperinci) artinya langsung pada perbuatannya & langsung dalil2nya untuk setiap perbuatan tersebut.
  2. Fiqih merupakan kumpulan ilmu & hukum2 tentang setiap perbuatan manusia yang langsung berkaitan dengan aspek2 khusus, sementara ushul fiqih membicarakan ilmu & hukum2 tentang acuan untuk pengambilan (istinbath) hukum2 fiqih secara umum. Jadi, jika di dalam fiqih dibicarakan bagaimana hukum hudud (pidana islam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf, dsb ; maka dalam ushul fiqih dijelaskan tentang bagaimana hukum tersebut bisa termasuk amar (perintah), nahyu (larangan), ‘aam (umum), muthlaq (menyeluruh), dsb.
TUJUAN MEMPELAJARI FIQH DAN USHUL FIQIH :
  1. FIQIH : Menerapkan hokum syari’at Islam atas semua tindakan & ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan seorang qadhi untuk menghukum & mufti untuk berfatwa & mukallaf untuk melaksanakan huku syari’at.
  1. USHUL FIQIH : Menerapkan kaidah2 untuk menghasilkan hokum syari’at yang diambil dari dalil2 tersebut, sehingga bias diistinbathkan qiyas, istihsan atau istishhab untuk hal yang tidak ada nash-nya, atau mengkomparasikan antara berbagai madzhab tentang suatu masalah.

Rabu, 01 April 2009

More Info For Today

WASPADALAH!!!
Terhadap Makanan Antara Lain :

MIE INSTANT
Untuk para penggemar mie instant, pastikan anda punya selang waktu paling tidak 3 hari setelah anda mengkonsumsi mie instant, jika anda akan mengkonsumsinya lagi, dari informasi kedokteran, ternyata terdapat lilin yang melapisi mie tersebut, itu sebabnya mengapa mie instant tidak menempel satu sama lainnya ketika dimasak.konsumsi mie instant setiap hari, akan meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkit kanker.
Seseorang karena sibuknya dalam berkarier, tidak punya waktu lagi untuk memasak, sehingga diputuskan untuk mengkonsumsi mie instant setiap hari. Akhirnya dia menderita kanker. Dokter tersebut mengatakan, bahwa tubuh kita memerlukan waktu lebih dari 2 (dua)hari untuk membersihkan lilin tersebut.

PENGGEMAR MAKANAN SATE DAN IKAN BAKAR
Kalau anda makan sate / ikan bakar, jangan lupa makan ketimun setelahnya. Karena ketika kita makan sate / ikan bakar sebetulnya ikut juga karbon dari hasil arang yang dapat menyebabkan kanker. Untuk itu kita punya obatnya yaitu timun, yang disarankan untuk dimakan setelah kita makan sate / ikan bakar.
Karena sate / ikan bakar mempunyai zat KARSINOGEN ( Penyebab Kanker ), tetapi ketimun ternyata punya ANTI KARSINOGEN jadi jangan lupa makan ketimun setelah makan sate / ikan bakar.
UDANG DAN VITAMIN C
Jangan makan udang setelah anda makan vitamin C, karena ini akan menyebabkan keracunan dari Racun Arsenik (As) yang merupakan proses reaksi dari udang dan vitamin C didalam tubuh dan berakibat keracunan yang fatal dalam hitungan jam.

Kamis, 05 Februari 2009

UNTUK INDONESIAKU

INDONESIA
Menyusuri pasir putihmu
Kumerasakan keindahan
Deburan ombak menyapaku
Seperti nyanyian malam sunyi
Bayang embun kehiajuanmu
Menyatakan kesuburanmu
Yang selalu memenuhi
Panggilan sang ibu pertiwi
Perjalananku ini hanyalah sebuah ilusi
Kata-kataku ini sebuah hayalan
Zamrud Khatulistiwa tinggalah sebuah namamu
Kebesaranmu itu tlah dihapuskan
Dulu kau dihormati
Diagungkan dimuka bumi
Keharumanmu menebarkan
Kecantikan Sang Maha Kuasa
Note:"Jangan lupa puisi diatas juga bisa di musikalisasikan dengan lagunya Nidji lhooo... yang judulnya 'Hapus Aku',Slamat Mencoba OK..!!!"