Halaman

Rabu, 02 Desember 2009

Pengertian Ghanimah, Salab, dan Fa'i

                                             Ghanimah, Salab, dan Fa'i
1.Ghanimah 
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

Pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)

2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.

2. Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

3. Fa' i
Fa'i yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).

Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
  - 4% Imam
  - 4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan
    diserahkan kepada Imam.
  - 4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
  - 4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
  - 4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%) : Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar