Halaman

Sabtu, 10 Oktober 2009

10 Kbiasaan yg Dpt Mrusak Otak

***10 Kebiasaan yang Merusak Otak!!!***

Ada banyak kebiasaan yang tanpa kita sadari, secara perlahan telah merusak otak. Berikut ini beberapa diantaranya :
1. Tidak Sarapan Pagi
 Mereka yang tidak mengkonsumsi sarapan pagi memiliki kadar gula darah rendah, yang akibatnya suplai nutrisi ke otak menjadi kurang.
2. Makan Terlalu Banyak
 Terlalu banyak makan, apalagi yang kadar lemaknya tinggi, dapat berakibat mengerasnya pembuluh darah otak karena penimbunan lemak pada dinding dalam pembuluh darah. Akibatnya kemampuan kerja otak akan menurun.
3. Merokok
 Zat dalam rokok yang terhisap akan mengakibatkan penyusutan otak secara cepat, serta dapat mengakibatkan penyakit Alzheimer.
4. Mengkonsumsi Gula Terlalu Banyak 
 Konsumsi gula terlalu banyak akan menyebabkan terganggunya penyerapan protein dan nutrisi, sehingga terjadi ketidakseimbangan gizi yang akan mengganggu perkembangan otak.
5. Polusi Udara
 Otak adalah konsumen oksigen terbesar dalam tubuh manusia. Menghirup udara yang berpolusi menurunkan suplai oksigen ke otak sehingga dapat menurunkan efisiensi otak.
6. Kurang Tidur
 Otak memerlukan tidur sebagai saat beristirahat dan memulihkan kemampuannya. Kekurangan tidur dalam jangka waktu lama akan mempercepat kerusakan sel-sel otak.
7. Menutup Kepala Saat Tidur
 Kebiasaan tidur dengan menutup kepala meningkatkan konsentrasi zat karbondioksida dan menurunkan konsentrasi oksigen yang dapat menimbulkan efek kerusakan pada otak.
8. Menggunakan Pikiran Saat Sakit
 Bekerja terlalu keras atau memaksakan untuk menggunakan pikiran saat sedang sakit dapat menyebabkan berkurangnya efektifitas otak serta dapat merusak otak.
9. Kurang Menstimulasi Pikiran 
 Berpikir adalah cara yang paling tepat untuk melatih otak kita. Kurangnya stimulasi pada otak dapat menyebabkan mengkerutnya otak kita.
10. Jarang Berkomunikasi 
 Komunikasi diperlukan sebagai salah satu sarana memacu kemampuan kerja otak. Bahkan komunikasi secara intelektual dapat memicu efisiensi otak. Jarangnya berkomunikasi akan menyebabkan kemampuan intelektual otak jadi kurang terlatih.
 Intinya, sebenarnya, makan teratur, bergizi, dan berfikir positif dapat mencegah kerusakan pada otak.


Jumat, 09 Oktober 2009

Macam-Macam Di'at

DIYAT
1. Pengertian Diat

Ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh atau sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam Diyat,ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughallazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut.
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
ü Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
ü Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
ü Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
ü Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.