Halaman

Jumat, 07 Agustus 2009

USHUL FIQIH


USHUL FIQIH
Ushul Fiqih adalah ilmu hokum dalam islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
USHUL FIQIH :
  1. Ilmu tentang kaidah & pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan ahkam syar’iyyah mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terinci.
  2. Kumpulan kaidah2 & pembahasan2 yang dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan ahkam syar’iyyah tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
Obyek Ushul Fiqih adalah dalil2 syar’I secara umum dilihat dari sisi ketetapan hukumnya secara umum, seperti : Qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yang bersifat / menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yang khash (khusus), mana dalil2 yang bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yang muqayyad (terbatas), mana dalil2 yang menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yang menunjukkan nahyu (larangan), dst.
Sehingga tersusunlah kaidah2-ushuliyyah (kaidah2 dalam ilmu ushul fiqih) seperti :
  1. AL-AMR LIL IJAB : Bahwa perintah itu menunjukkan wajib, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
  2. AN-NAHYU LIT TAHRIM : Bahwa larangan itu menunjukkan haram, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 49/11 (tentang mengolok-olok suatu kaum adalah haram).
  3. AL-AM YANTAZHIMU JAMI’A AFRADIHI QATH’AN (Bentuk umum mengumpulkan seluruh dalilnya menjadi umum secara qath’i), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 4/23 (haramnya menikahi semua ibu secara umum).
  4. AL-MUTHLAQU YADULLU ‘ALAL FARDISY SYA’I BIGHAIRI QAYYID (Bentuk muthlaq menunjukkan pengertian umum yang tak terbatas), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 58/3 (kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan budak secara muthlaq, baik budak tersebut muslim atau kafir).
FIQIH
  1. Ilmu tentang ahlam syar’iyyah islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil2 secara tafshili (detail).
  2. Kodifikasi ahkam syar’iyyah islam tentang perbuatan manusia yang diambil berdasarkan dalil2 secara detail.
Obyek Fiqih adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yang sudah baligh) dilihat dari sisi ketetapan ahkam syar’iyyah, seperti : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
Perbedaan antara Ushul Fiqih dan Fiqih :
  1. Fiqih membicarakan perbuatan manusia dari dalil2 yang detil (terperinci) artinya langsung pada perbuatannya & langsung dalil2nya untuk setiap perbuatan tersebut.
  2. Fiqih merupakan kumpulan ilmu & hukum2 tentang setiap perbuatan manusia yang langsung berkaitan dengan aspek2 khusus, sementara ushul fiqih membicarakan ilmu & hukum2 tentang acuan untuk pengambilan (istinbath) hukum2 fiqih secara umum. Jadi, jika di dalam fiqih dibicarakan bagaimana hukum hudud (pidana islam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf, dsb ; maka dalam ushul fiqih dijelaskan tentang bagaimana hukum tersebut bisa termasuk amar (perintah), nahyu (larangan), ‘aam (umum), muthlaq (menyeluruh), dsb.
TUJUAN MEMPELAJARI FIQH DAN USHUL FIQIH :
  1. FIQIH : Menerapkan hokum syari’at Islam atas semua tindakan & ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan seorang qadhi untuk menghukum & mufti untuk berfatwa & mukallaf untuk melaksanakan huku syari’at.
  1. USHUL FIQIH : Menerapkan kaidah2 untuk menghasilkan hokum syari’at yang diambil dari dalil2 tersebut, sehingga bias diistinbathkan qiyas, istihsan atau istishhab untuk hal yang tidak ada nash-nya, atau mengkomparasikan antara berbagai madzhab tentang suatu masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar